Pasangan Selingkuh Digerebek, Diarak, Lalu Dihukum Cuci Kampung

Pasangan Selingkuh Digerebek, Diarak, Lalu Dihukum Cuci Kampung

\"selingkuh_2\"SEMIDANG GUMAY, Bengkulu Ekspress - Diduga sering berbuat mesum, pasangan selingkuh berinisial SE (35), warga Desa Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay dan IR (45), warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, diarak warga menuju balai desa setempat. Saat ditangkap, pasangan yang masing-masing memiliki istri dan suami ini sedang asyik bercinta di kebun sawit sekitar Pantai Hili Desa Cahaya Batin, Senin (28/11).

“Ya benar memang ada warga kita yang digerebek warga, karena diduga selingkuh dengan suami orang,” kata Kepala Desa (Kades) Masria Baru, Herdianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/11).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, peristiwa penggerebekan pasangan mesum ini Senin (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB di bawah kebun sawit sekitar Pantai Hili. Kejadian itu berawal dari warga yang memang sudah lama mencurigai ulah pasangan ini. Dimana pada saat ini, SE yang sudah memiliki suami itu keluar rumah dan mengisi pulsa di konter HP desa setempat. Usai mengisi pulsa, SE kemudian menghubungi IR untuk mengajak bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah keduanya sepakat memutuskan lokasi, lalu keduanya pergi mengunakan motor masing-masing. Warga sekitar yang curiga karena mengetahui antara SE dan IR bukanlah pasangan suami istri, langsung mengintai gerak-gerik keduanya. Setelah itu, warga langsung mengecek ke lokasi dan didapati hanya ada motor pelaku. Setelah ditelusuri akhirnya warga menemukan pasangan itu saat asyik memadu kasih di bawah pohon sawit. Warga yang sudah kesal akhirnya langsung mengarak pasangan yang tengah mabuk kepahiang itu menuju balai desa setempat.

“Warga memang sudah lama curiga dengan pasangan ini, dan baru kali ini warga dapat membuktikan pasangan ini selingkuh,” terang Kades.

Ditambahkan Kades, dari kesepakatan yang dilakukan perangkat desa dan warga setempat, kedua sejoli mesum ini dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketenteraman warga. Ganjaran pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 5 juta yang akan digunakan untuk keperluan desa, serta cuci kampung dengan memotong satu ekor kambing.

“Dari hasil kesepakatan kita bersama, keduanya dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketenteraman warga. Sanksinya yakni denda Rp 5 juta dan memotong kambing, dan insyaAllah cuci kampung ini kita adakan tanggal 4 Desember 2016,” jelas Kades.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKPB Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah AKP Tasrin SH membenarkan jika ada pasangan mesum di sekitar Pantai Hili digerebek warga setempat. Namun untuk kasus ini telah diselesaikan secara adat oleh warga setempat.

“Masalah ini sudah selesai, dan sesuai dengan hasil kesepakatan warga dan pelaku mereka bersedia membayar denda dan cuci kampung Desa Masria Baru,” jelas Kapolsek. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: